Jufri mengaku keterangan tersangka juga memiliki kesesuaian dengan tersangka M Fariz Nur Hidayat.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Apakah akan ada tersangka lagi, Jufri akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami tegak lurus, kami tunggu saja,” tambah dia.
Tersangka Irawan sendiri dikenal tidak hanya menggarap proyek Pasar Manggisan. Namun beberapa proyek di Pemkab Jember.
“Sementara kami fokus ke Pasar Manggisan, kalau ada pengembangan lain, penyidik akan mengembangkan,” papar dia.
Sebelumya, Kejari Jember juga menetapkan Edi Shandy, M Fariz Nurhidayat dan Anas Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fariz merupakan tim konsultan perencana. Anas Ma’ruf mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember dan Edi Shandy pelaksana kegiatan pembangunan pasar.
Total sudah ada empat tersangka kasus korupsi pasar tradisional ini.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember
Untuk diketahui, Revitalisasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini senilai Rp 7,8 miliar.
Ada 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember tahun 2018.
Namun, hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang. 17 Juni 2019 lalu, Kejaksaan melakukan penyegelan dan melakukan penyelidikan.
20 Juni melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa. Kejaksaan menyita satu koper dokumen dari dua kantor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.