Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bully SMPN 16 Kota Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Anak

Kompas.com - 11/02/2020, 19:38 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka anak terkait kasus bully di SMPN 16 Kota Malang. Dua tersangka itu berinisial WS dan RK.

WS merupakan siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7 di SMPN 16 Kota Malang.

Kedua siswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka anak setelah penyidik kepolisian menggelar perkara terhadap kasus tersebut.

“Kemarin secara resmi sudah ditetapkan untuk dua tersangka anak, dengan inisial WS dan RK. WS ini pelajar kelas 8 SMPN 16 Kota Malang dan RK pelajar kelas 7 SMPN 16 Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Seorang Balita Terseret Banjir di Kabupaten Malang

Leo mengatakan, kedua tersangka anak itu berperan langsung dalam mem-bully korban.

Keduanya memegangi korban, mengangkat dan menjatuhkannya ke paving dan ke pot.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa dua pelaku ini adalah yang langsung terlibat memegang korban. Saudara RK dan saudara WS itu dua-duanya memegang korban. Mengangkat lalu menjatuhkan ke paving. Lalu juga mengangkat dan menjatuhkan lagi di pot,” ujar dia.

Leo mengaku, masih mendalami kasus tersebut. Leo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Dalam perkembangannya, ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan dari konfrontasi yang akan kami lakukan kepada para saksi di lokasi, bisa berkembang,” kata dia.

“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mem-bully korban hanya karena iseng.

Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.

“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata dia.

Baca juga: Buntut Kasus Perundungan di SMPN 16 Malang, Kepala Sekolah hingga Guru Ditindak Tegas

Dua tersangka anak itu dikenai Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terdapat 23 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Diketahui, aksi bully terjadi di SMPN 16 Kota Malang pada Rabu, 15 Januari 2020. MS (13) siswa kelas 7 di sekolah tersebut menjadi korbannya.

MS harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang akibat kasus tersebut.

Terdapat luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Bahkan, jari tengah tangan bagian kanan korban harus diamputasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com