Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet langsung kabur karena korban kembali berteriak minta tolong sambil mengejarnya.
Dari pengakuan Slamet, kata Anton, baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” katanya.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” sambungya.
Atas perbuatannya, Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.