Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan China yang Terlambat Perpanjangan Izin Tinggal di Bali Dikenakan Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/02/2020, 15:32 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Wisatawan China yang masih berada di Bali mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk keadaan terpaksa di Bali.

Hingga hari ini, Selasa (11/2/2020), sebanyak 76 warga China telah mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra mengatakan, warga China yang ingin mengajukan perpanjangan wajib menyerahkan berkas syarat administrasi.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa perpanjangan izin tinggal tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, apabila wisatawan China ini telah melewati izin tinggal saat mengajukan permohonan, maka akan diwajibkan membayar biaya overstay.

Baca juga: Festival Arak Bali, Cara Pemprov Kenalkan Minuman Khas ke Wisatawan

"Dia harus bayar overstay-nya dulu, baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa, biayanya Rp 1 juta per hari," kata Suhendra.

Untuk itu, warga China diharapkan dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat, sebelum masa izin tinggalnya habis.

Hal itu untuk menghindari sanksi denda yang diatur undang-undang.

Pihak Imigrasi memproses permohonan warga China dengan memeriksa paspor, izin tinggal serta permohonan dokumen keimigrasian yang telah mereka isi.

Setelah paspor diterima, warga China dipersilahkan untuk pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Baca juga: Diduga Mabuk Jamur Kotoran Sapi, Turis Belarusia Bikin Onar di Bali

Bagi yang mengajukan perpanjangan izin tinggal wajib datang sendiri atau tanpa diwakilkan.

Kemudian, membawa paspor yang masih berlaku, yang di dalamnya tertera izin tinggal.

Setelah itu, fotokopi paspor dan izin tinggal tersebut diserahkan ke petugas di loket.

"Kami juga mengimbau agar cari Kantor Imigrasi terdekat, semua Kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," ucap Suhendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com