"Kami masih melakukan pencarian penjual obat, dan memang pembeliannya sistem terputus," kata Anak Agung lagi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul mengatakan, dari keterangan pelaku pengguguran kandungan ini didasari atas tidak direstuinya hubungan dengan sang pacar yang sudah dijalani sejak 7 tahun terakhir.
Hingga akhirnya, pelaku tega membunuh bayi yang ada di kandungannya. Pelaku bertindak sendiri tanpa persetujuan pacarnya.
"Hubungan pelaku dan pacarnya tidak disetujui orangtua pelaku dan memilih jalan tengah menggugurkan kandungannya," ucap Anak Agung
Dari tangan pelaku, polisi menyita kain seprai, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto USG, plastik, pembalut obat spasminal, dan gawai.
Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.