Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warga di Magetan Kebingungan Mencari Pak RT dan Mengurus Dokumen

Kompas.com - 11/02/2020, 11:18 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com –  Warga di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku kesulitan mengurus dokumen kependudukan.

Hal tersebut disebabkan adanya pemekaran rukun tetangga (RT) yang dilakukan kepala desa pada 2015 lalu.

Mbah Sadimin, salah satu warga RT 06/RW 01 mengaku kesulitan meminta tanda tangan ketua RT.

Baca juga: Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap

Sebab, ketua RT 06 justru tinggal di RT 02 yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Rumah saya di sini, tapi kalau minta tanda tangan, jauh ke ujung barat desa di RT 02, karena Pak RT-nya di sana,” ujar Mbah Sadimin, Senin (10/2/2020).

Suparno, warga Desa Gebyog lainnya mengatakan, kekacauan pengurusan administrasi di desanya terjadi sejak 2015.

Awalnya, kepala desa yang lama melakukan pemekaran RT dari 13 RT menjadi 15 RT tanpa membicarakan dengan warga.

Kepala desa juga tidak menempatkan ketua RT.

Akibatnya, warga kesulitan mengurus KTP serta kebutuhan dokumen seperti pengurusan BPKB kendaraan, karena adanya perbedaan data di KTP miliknya.

“Di KTP, domisili saya di RT 02, tetapi kenyataannya saya tinggal di RT 04,” kata Suparno.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih dan Doa Mbah Sadinah untuk Pembaca Kompas.com

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com