Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Lihat Wajah Pengeroyok Anaknya, Rahmah Memohon untuk Ikuti Persidangan

Kompas.com - 11/02/2020, 07:50 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah, hadir di persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Senin (10/2/2020).

Rahmah ingin mengetahui wajah pelaku yang menganiaya anaknya hingga tewas.

"Saya ingin melihat orang yang memukul anak saya samapai luka seperti itu," ungkap Rahmah usai persidangan.

Baca juga: Kisah Zaenal Tewas Bekelahi dengan Polisi, Disebut Gangguan Jiwa dan 9 Orang Jadi Tersangka

Sejak awal, Rahmah sudah penasaran dengan pengeroyok anaknya.

"Tadi saya mohon-mohon supaya bisa ikut melihat siapa-siapa yang melakukan pemukulan itu. Sejak di Mataram itu saya ingin melihat muka mereka (tersangka)," kata Rahmah.

Sementara itu bapak Zaenal, Sahabuddin berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan kami, mereka (pelaku) bisa dihukum seberat-beratnya," kata Sahabuddin.

Sembilan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Zaenal. Mereka adalah Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia. 

Mereka mengenakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat menjalani persidangan.

Dalam persidangan, sembilan tersangka didakwa dengan pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama pasal 170 ayat 2, dan yang kedua pasal 351 ayat 3 jonto pasal 5 ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.

Sembilan tersangka memiliki peran berbeda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni pasal 170.

"Peran mereka masing-masing berbeda, nanti yang paling berat itu pasal 170," kata Hariati.

Sebelumnya, Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Ikhsan, keponakan Zaenal Abidin, yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Zaenal karena Dianiaya Polisi: 29 Adegan, Dipukul Traffic Corn

Selain itu, kata Ikhsan, pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas, tapi juga dipukuli oknum polisi lain di mobil patroli.

Setelah melakukan penyelidikan, Polda NTB menetapkan sembilan tersangka atas kematian Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com