Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Zaenal Tewas Bekelahi dengan Polisi, Disebut Gangguan Jiwa dan 9 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/02/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

Tetapkan 9 tersangka

Rabu (25/9/2019), Polda NTB memeriksa sembilan tersangka yang semuanya adalah anggota polisi. Di hari yang sama mereka langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Sementara dua orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Semuanya berpangkat brigadir.

Baca juga: Zaenal Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga: Dia Juga Tidak Berdaya

Senin (10/2/2020) sembilan oknum polisi menjalani sidang dakwaan.

Sembilan oknum polisi tersebut yakni Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia.

Mereka datang ke persidangan dengan menggunakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Dalam sidang dakwaan, mereka didakwa dengan Pasal 170 dan atau 351 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Kematian Zaenal, Polda NTB Dalami Peran Polisi yang Lakukan Pemukulan

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama Pasal 170 Ayat 2, dan yang kedua Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 5 Ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.

Hariati menyebutkan, peran masing-masing 9 tersangka berbeda-beda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni Pasal 170.

"Peran mereka masing-masing berbeda, nanti yang paling berat itu Pasal 170," kata Hariati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor: Robertus Belarminus, Abba Gabrillin, Jessi Carina, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com