Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Zaenal Tewas Bekelahi dengan Polisi, Disebut Gangguan Jiwa dan 9 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/02/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

Polisi sempat sebut Zaenal gangguan jiwa

Zaenal Abidin adalah arga Desa Paok Motonng, Lombok Timur. Ayah Zaenal, Sahabudin mengatakan mengetahui anaknya masuk rumah sakit setelah dihubungi polisi.

“Awalnya, ibunya yang pergi dulu, saya akan pergi selesai shalat Jumat, karena saya mengira anak saya sakit biasa,” ungkap Sahabudin, saat ditemui di rumahnya, Minggu (8/9/2019).

Saat tiba di rumah sakit, Sahabudin kaget melihat anaknya babak belur, dengan luka di bagian wajah, belakang leher dan bagian kaki.

“Dalam hati saya menyebutkan, lebih baik saya lihat Zaenal masuk penjara 10 tahun, daripada dipukul dan mati,” tutur Sahab.

Baca juga: Tewas Usai Serang Polisi karena Tilang, Zaenal Disebut Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Sang Ayah

Sang ayah kemudian mendapatkan surat dokumen yang menyatakan kasus kematian Zaenal telah diselesaikan secara damai.

Ia juga menandatangani surat bermeterai 6000.

Surat tersebut berisi dua poin dan salah satu poin menyebutakan bahwa Sahabudin mengakui anaknya mengalami gangguang jiwa.

Berikut ini isi surat pernyataan Sahabudin tertanggal Sabtu (7/9/2019):

Poin pertama menyebutkan,

“Kami selaku orang tua dan keluarga dari Zaenal Abidin tersebut di atas, tidak keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dari pihak manapun di kemudian hari, atas apa yang sudah terjadi dan yang dialami oleh anak kami tersebut di atas dikarenakan kami selaku keluarga menyadari/memaklumi klondisi anak kami yang sedang mengalami gangguan jiwa”

Baca juga: Ayah Zaenal: Lebih Baik Anak Saya Dipenjara 10 Tahun, daripada Dipukul Mati

Sedangkan poin yang kedua bertuliskan,

“Kami selaku orangtua mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan/sumbangsih biaya pengobatan/perawatan dan santunan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian

“Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya”, tutup surat tersebut

Menanggapi surat tersebut, Sahabudin mengaku takut untuk berkomentar.

"Tidak tahu mau ngomong apa, takut nanti salah-salah, karena sudah tanda tangan surat," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Zaenal yang Berkelahi dengan Polisi Dipukul Traffic Cone Sebelum Tewas

Sementara itu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram (Unram) menduga kuat ada kesalahan standar operasi prosedur (SOP) dari pihak kepolisian saat menangani kasus Zaenal Abidin, yang hendak ingin mengambil motornya karena telah ditilang.

Hal tersebut dijelaskan Joko Jumadi, advokat di BKBH Unram, Senin (9/9/2019).

Dugaan itu dibuktikan dengan adanya tali asih yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga dan penandatanganan surat pernyataan.

"Karena ini ada tali asih dan surat pernyataan dari keluarga, kami menduga ada proses kesalahan dalam penanganan saudara Zaenal," ungkap Joko.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Zaenal karena Dianiaya Polisi: 29 Adegan, Dipukul Traffic Corn

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com