Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air

Kompas.com - 10/02/2020, 20:54 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pesawat yang dijadwal mengudara pukul pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) batal terbang karena PMP membuka jendela darurat.

Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI AD Selamatkan Penumpang Kapal yang Jatuh di Tengah Laut

Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.

Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan  lebih lanjut.

PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com