MAMASA, KOMPAS.com – Dewan Adat Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya menggelar sanksi adat untuk MK (60), DM (25) dan DA (25), karena diduga telah memerkosa remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun. Ketiga terduga pemerkosa ini adalah ayah, kakak, dan sepupu korban.
Hukuman adat "diparraukan" untuk ketiga orang itu berlangsung di pinggir Sungai Mamasa pada Minggu (9/2/2020) petang.
Pemberian sanksi adat ini dilakukan berdasarkan adat tuo yang dianut oleh masyarakat Mamasa.
“Sengaja digelar di tempat terbuka agar semua jadi pelajaran bagi yang lain agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” jelas Maurids Genggong, salah satu tokoh adat Mamasa, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Ayah, Kakak, dan Sepupu yang Perkosa Remaja Wanita hingga Hamil 6 Bulan Kena Sanksi Adat Terberat
Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat. Para pelaku perkosaan yang mendapat sanksi adat ini akan mengorbankan seekor kerbau.
Kerbau yang dikorbankan adalah kerbau milik orang lain yang dipilih oleh tokoh adat.
Selanjutnya kerbau yang jadi korban tersebut diganti oleh pelaku berapa pun nilai jual yang dipatok pemiliknya.
Sebagai informasi, saat ini harga satu ekor kerbau di Mamasa bisa mencapai Rp 1 miliar.
Daging dari kerbau yang telah dikorbankan akan dihanyutkan warga di sungai. Ini dilakukan dengan harapan perbuatan bejat para pelaku tersebut hanyut dibawa arus sungai, sehingga tidak akan terulang lagi.
Hukuman adat ini tidak menghapuskan sanksi pidana yang bakal dihadapi ketiga orang itu.
Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.