Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Ketua DPRD Kaltim, Masyarakat Adat Long Isun Minta Pengakuan Hutan Adat

Kompas.com - 10/02/2020, 19:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Serta, keputusan Bupati Mahakam Ulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Dari semua payung hukum ini, kata Tuah, tak ada alasan lagi bagi Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim meminta kepada Pemkab Mahakam Ulu, memberi pengakuan kepada masyarakat adat.

Apalagi, proposal politik Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil, Hadi Mulyadi pada Pilgub lalu mengusung tema Kaltim berdaulat.

"Warga ini sedang memperjuangkan kedaulatannya atas hutan dan tanah mereka. Tapi kesannya dibiarkan. Gubernur harus membuktikan janji politiknya," tegas Tuah.

Apalagi, pengakuan terhadap masyarakat adat ini sudah terjadi di dua kampung di Kaltim. Dua kampung itu, Muluy di Kabupaten Paser dan Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok di Kutai Barat.

"Tapi perjuangan masyarakat Kampung Long Isun kok dibiarkan, padahal lebih 10 tahun sejak 2008 mereka berjuang," tegas Tuah.

Hasil pertemuan tersebut, Makmur meminta Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti meneliti berkas usulan masyarakat adat dan hutan adat bagi masyarakat Long Isun.

Selain itu, Makmur juga berencana berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk status warga Long Isun, Theodorus Tekwan, yang ditersangkakan Polresta Kutai Barat.

Tekwan di tersangkakan karena menghentikan aktivitas perusahaan menebang kayu di hutan adat Long Isun setelah dilaporkan PT KBT.

Kini, Tekwan masih menyandang status tersangka sejak 2014.

"Sampai sekarang belum ada SP3, aneh," kata Tuah.

Makmur HAPK, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan masyarakat Long Isun beserta koalisi.

Makmur juga akan membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat beserta koalisi.

“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Polda Kaltim yang berkaitan dengan status tersangka itu, dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk yang Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim” ungkap Makmur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com