Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Ketua DPRD Kaltim, Masyarakat Adat Long Isun Minta Pengakuan Hutan Adat

Kompas.com - 10/02/2020, 19:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Masyarakat Adat Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menemui Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Senin (10/2/2020) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Mereka meminta agar DPRD Kaltim mengambil sikap atas konflik yang tengah dihadapi masyarakat adat.

Diketahui, masyarakat Long Isun tengah memperjuangkan pengakuan atas hutan adat yang masuk konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) pemegang hak penguasaan hutan (HPH) di Kecamatan Long Pahangai.

Baca juga: Satu Dekade Konflik dengan Perusahaan Kayu, Ini Perjuangan Masyarakat Long Isun Pertahankan Hutan Adat

Ada 13.150 hektar luasan konsesi PT KBT yang mencaplok hutan adat masyarakat Long Isun dari keseluruhan total luas konsesi 82.810 hektar.

Masyarakat Long Isun meminta ada pengakuan hutan adat dari pemerintah daerah.

Warga mengusulkan adanya payung hukum pengakuan dari pemerintah daerah baik melalui SK Bupati atau Peraturan Daerah (Perda).

"Draf Raperda dan naskah akademik sudah kami siapkan untuk pengakuan hutan adat itu," kata Carolus Tuah, Peneliti Pokja 30 Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Kemanusiaan mengawal kasus Long Isun usai rapat bersama Ketua DPRD Kaltim, Senin.

Tuah mengatakan, sudah ada hasil pertemuan bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan adat yang masuk konsesi perusahaan jadi status quo sambil menunggu usulan menjadi hutan adat.

Selain itu, tim KLHK juga meminta harus ada pengakuan masyarakat adat Long Isun dari pemerintah daerah, sebelum ditetapkan wilayah yang masuk konsesi PT KBT menjadi hutan adat.

"Artinya, sebelum pemerintah mengakui hutan adat, harus ada pengakuan dulu dari pemerintah daerah terhadap masyarakat. Ini sedang diperjuangkan," kata Tuah.

"Tapi, sampai sekarang pemerintah daerah belum membuat pengakuan itu. Alasannya, masih misterius. Harusnya Pemda Mahakam Ulu menjelaskan soal itu," sambung Tuah.

Padahal, kata Tuah, masyarakat adat sedang memperjuangkan kedaulatannya atas hutan dan tanah mereka. Perjuangan itu pun sudah diatur dalam peraturan.

Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.

Baca juga: Nasib Masyarakat Adat yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi...

Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com