Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Seks Threesome, PSK dan Gigolo Ini Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2020, 18:51 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Praktik layanan seks threesome di kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terungkap.

Adanya layanan seks threesome itu terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, mengamankan seorang pekerja seks komersial (PKS) di kawasan Trawas, beberapa waktu lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, beberapa hari lalu, pihaknya meringkus seorang PSK di sebuah Villa di daerah Trawas, berinisial RA.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Perempuan berusia 37 tahun itu, kata Feby, diamankan polisi karena terindikasi menjalankan bisnis prostitusi dan menyediakan layanan seks threesome.

Selain mengamankan RA, PSK yang tinggal di Trawas, Kabupaten Mojokerto, polisi juga mengamankan seorang pria 38 tahun, berinisial MU.

Laki-laki itu tinggal di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. MU turut diamankan karena merupakan partner dari RA untuk melakukan seks threesome setelah berhasil menggaet pelanggan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto, terungkap jika MU merupakan sosok yang berprofesi sebagai gigolo.

"Untuk layanan seks threesome ini mereka dibayar dengan nominal Rp 1,5 juta," kata Feby, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Dari pembayaran sebesar Rp 1,5 juta tersebut, beber Feby, RA memperoleh bagian sebesar Rp 1,2 juta, dipotong biaya sewa villa sebesar Rp 500.000.

Sedangkan MU, selaku partner memperoleh bagian sebesar Rp 300.000.

Feby menuturkan, sosok yang berperan untuk mencari pelanggan layanan seks threesome adalah RA.

Untuk mendapatkan pelanggan, RA terlebih dulu menawarkan vila kepada pengunjung yang datang ke daerah Trawas.

"Awalnya, si perempuan menawarkan Vila dan dari penawaran itu kemudian ditawarkan adanya servis tambahan berupa seks threesome," kata Feby.

Ditambahkan, pengungkapan adanya layanan seks berawal dari informasi yang diterima polisi dari laporan masyarakat.

Baca juga: Pendapat Tokoh Padang soal Penggerebekan PSK yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

"Dari informasi itu kemudian lakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek prostitusi yang menyediakan layanan seks threesome," ujar Feby.

RA dan MU, kata Feby, saat ini ditahan di Mapolres Mojokerto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. 

Adapun pelanggan yang memesan layanan seks threesome saat pengungkapan kasus tersebut, berstatus sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com