Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 3.000 Liter BBM Bersubsidi

Kompas.com - 10/02/2020, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium.

Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvidi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan menyelundupkan BBM dari Solok Selatan ke Kerinci, Jambi.

"Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada upaya penyeludupan premium dilakukan dengan menggunakan mobil Fuso," kata Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Polda Riau Bongkar Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Malaysia

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan Mitsubishi Fuso dengan pelat nomor BA 9410 OA di Sampu, Sangir.

Dari atas mobil Fuso ditemukan 100 jeriken BBM jenis premium yang hendak dibawa ke Kerinci, Jambi.

"Selain menyita mobil dan BBM-nya, kita juga mengamankan sopir yang berinisial G, warga Sangir Jujuan," kata Arvidi.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 35 Kg Sabu, Naik Speed Boat dari Malaysia hingga Pakai Kata Sandi

Arvidi menambahkan, saat ini G sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 53 huruf B Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman empat tahun penjara.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki cara pelaku mendapatkan BBM tersebut.

"Dari mana dia dapat, masih kita dalami. Apakah dari Solok Selatan atau dari mana, kita sedang telusuri," jelas Arvidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com