Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Maluku Belum Tahan Tersangka Baru Pembobolan BNI Ambon

Kompas.com - 10/02/2020, 13:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Polda Maluku belum menahan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp135,3 miliar, Tata Ibrahim.

"Tersangka belum ditahan, dia juga belum diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Roem tak menjelaskan alasan penyidik belum menahan pegawai BNI cabang Makassar itu. Ia juga tak tahu keberadaan Tata Ibrahim saat ini, masih di Makassar atau sudah di Ambon.

Baca juga: BNI: Kasus Penggelapan di Ambon Berdampak Minim, Nasabah Jangan Khawatir

Tata, kata dia, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dulu. 

"Nanti dia diperiksa sebagai tersangka dulu," kata dia.

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku pada Kamis (6/2/2020).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon.

Dari hasil pemeriksan penyidik, Tata diduga bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf.

Tata menggunakan sejumlah rekeningnya untuk menampung uang hasil kejahatan Faradiba yang diambil dari rekening para nasabah.

Jumlah uang yang ditransfer ke sejumlah rekening Tata mencapai Rp 76,4 miliar.  

Selain Tata, Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Laporan dibuat setelah investigasi internal menemukan transaksi dan investasi tak wajar dilakukan Wakil Kepala BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf.

Baca juga: Polisi: Kerugian Kasus Pembobolan BNI Ambon Capai Rp 135,3 Miliar

Polisi menangkap Faradiba di sebuah rumah di Citra Land di Kawasan Lateri Ambon. Saat itu Faradiba ditangkap bersama Soraya dan seorang pria bernama DN.

Polisi juga telah menyita uang tunai miliaran rupiah, dan berbagai aset lain seperti delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cinci permata milik Faradiba.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com