Namun, AIDA mencatat, pemerintah tidak memenuhi hak korban tersebut.
“Berdasarkan temuan kami, sampai 2014 belum ada satu pun para korban yang mendapatkan hak kompensasi dan restitusi. Meskipun sudah diatur dalam undang-undang,” kata Direktur AIDA Hasibullah Satrawi.
AIDA juga mendorong terbitnya peraturan pemerintah tentang UU Terorisme.
Menurut Hasibullah, peraturan pemerintah itu bisa menjadi peraturan turunan untuk pemenuhan hak korban.
“PP dari UU sebagai payung hukum bagi pemenuhan hak korban yang lama, yakni korban sebelum undang-undang ini,” kata dia.
AIDA mengatakan, sudah banyak korban aksi kekerasan terorisme di Indonesia. Meski begitu, belum semua korban terdata.
“Untuk sementara kita tidak bisa memberikan angka pasti korban terorisme. Sekitar 300 orang sampai 500 orang yang masuk dalam kategori korban bom. Saya yakin ini lebih besar. Saya yakin masih banyak belum terdata,” kata Hasibullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.