Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Saat Detik-detik Bom Meledak di Surabaya pada 2018

Kompas.com - 10/02/2020, 11:14 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Namun, AIDA mencatat, pemerintah tidak memenuhi hak korban tersebut.

“Berdasarkan temuan kami, sampai 2014 belum ada satu pun para korban yang mendapatkan hak kompensasi dan restitusi. Meskipun sudah diatur dalam undang-undang,” kata Direktur AIDA Hasibullah Satrawi.

AIDA juga mendorong terbitnya peraturan pemerintah tentang UU Terorisme.

Menurut Hasibullah, peraturan pemerintah itu bisa menjadi peraturan turunan untuk pemenuhan hak korban.

“PP dari UU sebagai payung hukum bagi pemenuhan hak korban yang lama, yakni korban sebelum undang-undang ini,” kata dia.

AIDA mengatakan, sudah banyak korban aksi kekerasan terorisme di Indonesia. Meski begitu, belum semua korban terdata.

“Untuk sementara kita tidak bisa memberikan angka pasti korban terorisme. Sekitar 300 orang sampai 500 orang yang masuk dalam kategori korban bom. Saya yakin ini lebih besar. Saya yakin masih banyak belum terdata,” kata Hasibullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com