Dalam melakukan aksinya, korban membawa kapak sebagai senjata untuk menakuti korban.
Akibatnya korban takut dan tersangka dengan leluasa melaksanakan aksinya.
Apalagi, kejadian dilakukan di jalan perkebunan sawit yang sepi di Jorong Giri Maju Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembegalan payudara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, R (23) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
R dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara Ini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Omri mengatakan sebelumnya kasus tersebut berada di Polsek Pasaman yang melakukan penangkapan kepada tersangka.
Namun karena kasusnya melibatkan anak di bawah umur maka dilimpahkan ke Polres Pasaman Barat.
Awalnya warga Jorong Giri Maju Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dihebohkan dengan aksi begal payudara oleh pemuda RS (23).
Pelaku membegal korbannya dengan membawa sebilah kapak untuk menakuti korbannya dan setelah korban takut, pelaku juga mengerayangi alat kelamin korban.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Pasaman Barat Diduga Alami Kelainan Seks