Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Dorfin Felix, Gembong Narkoba asal Perancis yang Berakhir di Nusa Kambangan...

Kompas.com - 10/02/2020, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

 

Menerima fasilitas mewah

Pada 31 Januari 2019, Kompol Tuti Maryati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan upaya kaburnya Dorfin Felix.

Selain diduga memuluskan kaburnya Dorfin dari sel tahanan Polda NTB, Kompol Tuti Maryati memberikan fasilitas mewah di dalam sel tahanan pada Dorfin mulai dari ponsel, televisi, dan gorden untuk sel tahanan yang ditempati Dorfin di lantai dua Rutan Polda NTB.

Irwasda Polda NTB Kombes Agus Salim mengatakan, Kompol Tuti Maryati  telah melanggar kode etik. Selama empat bulan, Kompol Tuti Maryati terlihat lebih perhatian kepada Dorfin.

Baca juga: Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati

Bahkan Kompol Tuti Maryati sempat marah saat salah satu petugas menegur Dorfin yang menggunakan selimut. Padahal, di dalam penjara tidak boleh menggunakan selimut karena khawatir untuk bunuh diri.

Selain itu, saat Dorfin kabur, penjaga hanya dua orang. Padahal, pada hari-hari biasa, ada empat orang yang berjaga. Alasannya, dua penjaga lain sakit.

Pada Jumat (1/2/2020), Dorif Felix berhasil ditangkap di hutan Pusut, Lombok Utara, sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Bantu Dorfin Kabur, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara

Dorif ditangkap dalam kondisi lemas karena kurang makan. Ia juga membawa sejumlah uang yang dibungkus daun pisang.

Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono mengatakan, Dorif sempat menyogok polisi yang menangkapnya.

Tak hanya itu, saat dibawa ke Mapolda NTB, Dorfin sempat akan bunuh diri karena depresi. Ia merasa akan mendapatkan hukuman berat karena melarikan diri.

Baca juga: Gembong Narkoba Dorfin Felix Beberkan Cara Kabur dari Sel Polda NTB

Divonis hukuman mati

Dorfin Felix usai mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menjatuhkan vonis mati.KOMPAS.com/FITRI R Dorfin Felix usai mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menjatuhkan vonis mati.
Kamis (21/2/2019), sidang pertama Dorfin Felix ditunda karena tak ada penerjemah bahasa yang mendampinginya.

Di persidangan selanjutnya diketahui bahwa 12 tahun lalu, Dorfin pernah ditangkap di Perancis karena kasus narkotika. Namun, ia ditahan hanya dua hari.

Ia kemudian ditawari bandar narkoba asal Perancis untuk membawa narkoba ke sejumlah negara. Dorfin kemudian memilih Indonesia dengan tujuan Lombok dengan bayaran 5.000 sampai 10.000 euro.

Namun, ia mengaku belum menerima bayaran karena tertangkap di Bandara Internasional Lombok pada 21 September 2018.

Baca juga: Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi

Dorfin mengaku telah 10 kali datang ke Indonesia, dan terakhir datang ke Bali sebelum tertangkap pada 27 Januari 2017 sebagai pelancong.

Di hadapan hakim, Dorfin mengaku baru pertama kali membawa narkotika.

Rute perjalanannya dari Perancis lalu transit ke Singapura, kemudian terbang ke Lombok. Ia membawa narkotika menggunakan koper berwarna hitam yang ia terima dari bandar narkoba di Perancis.

Dia mengaku tahu isi koper itu dan tahu hukumannya di Indonesia.

Dorfin juga bercerita bahwa sehari-hari ia adalah pembuat perhiasan, seperti cincin dan gelang. Dia bekerja di sebuah perusahaan milik Australia yang berkantor di Perancis.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin

Senin (20/5/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Perancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, kliennya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui bahwa dua buah koper dan ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan

Ketahuan saat berusaha kabur dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, warga asing asal Perancis, Dorfin Felix (43) yang kini menempati sel isolasi, diborgol.KOMPAS.com/FITRi R Ketahuan saat berusaha kabur dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, warga asing asal Perancis, Dorfin Felix (43) yang kini menempati sel isolasi, diborgol.
Deny mengatakan, Dorfin hanyalah perajin batu perhiasan di negaranya dan mengira tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal.

Dia hanya diminta membawa barang yang nanti akan diambil seseorang di Lombok, tanpa mengetahui isinya.

"Dia justru menduga isi koper dan ranselnya adalah batu perhiasan seperti bisnisnya selama ini di Perancis. Makanya waktu diperiksa di bandara setelah melalui x-ray, Dorfin biasa saja. Setelah ketahuan ada narkotika, dia memang hendak melarikan diri, karena takut dibunuh sindikat narkotika jaringan internasional," jelas Deny.

Baca juga: Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Mengaku Bekerja Pembuat Perhiasan

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membuat Dorfin Felix, gembong narkoba berkewarganegaraan Perancis merasa terpukul, shock, dan sedih.

Kepada Deny, Dorfin mengaku kecewa karena Kedutaan Besar Perancis tidak membantunya dengan maksimal.

Dorfin berharap kedutaan bisa memfasilitasi keluarganya untuk datang ke Indonesia memberikan semangat hidup sebelum dieksekusi mati.

Baca juga: WN Perancis Dorfin Felix Dituntut 20 Tahun Penjara karena Narkoba

Banding, Dorfin penjara 19 tahun dan denda Rp 10 miliar

Dorfin Felix melalui kuasa hukumnya, Dani Nur Indra, mengajukan banding pada 21 Juni 2019 ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Banding tersebut diterima. Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Juru bicara PT Mataram, Mas'ud, mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan.

"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.

Sementara itu, Kompol Tuti Maryati yang membantu Dorfin kabur dari Rutan Polda NTB divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti memberikan fasilitas ke Dorfin dan lalai terhadap pengiriman paket makanan yang berisi gergaji besi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com