Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Aset Perusahaan Batu Bara di Kaltim Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 10/02/2020, 08:52 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi


Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com