Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dicabut, Nasib Penghina Risma Ditentukan Usai Gelar Perkara

Kompas.com - 10/02/2020, 07:07 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan kasus penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil pada Jumat (7/2/2020).

Sampai saat ini, Zikria masih ditahan di Polresta Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan polisi belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). 

"Ya, yang bersangkutan masih ditahan, kita tunggu sampai SP3 keluar," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook

Untuk menerbitkan SP3 itu, Sudamiran harus melakukan berbagai tahapan, salah satunya gelar perkara.

"Selesai gelar perkara, baru akan kita laporkan," ujar dia.

Menurutnya, proses penerbitan SP3 tak mudah. Hal itu akan ditentukan usai gelar perkara.

"Jadi semua harus melalui gelar perkara. Ada enggak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara," kata Sudamiran.

Polisi juga belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan Zikria. Suami Zikria dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy bersedia menjadi penjamin untuk ibu tiga anak itu.

"Penangguhannya kita pertimbangkan," kata Sudamiran.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Zikria.

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Risma Cabut Laporan Penghinanya, Ini Respons Polisi

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com