Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Pengobatan Ningsih Tinampi, Biaya Capai Rp 10 Juta hingga Dinkes Sebut Bukan Layanan Kesehatan

Kompas.com - 09/02/2020, 14:47 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS. com - Pengobatan Ningsih Tinampi yang berlokasi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belakangan menjadi viral dan banyak dikunjungi pasien dari berbagai daerah.

Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, lintas dinas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat pengobatan Ningsing.

Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis.

Sebab, pengobatan yang dijalankan Ningsih tersebut selain bukan bentuk layanan kesehatan juga biaya pengobatannya tidak murah.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Biaya pengobatan Ningsih Tinampi capai Rp 10 juta

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis.

Sebab, biaya pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi tidak berbiaya murah.

Dari informasi yang didapat, pasien yang berobat di tempat Ningsih tersebut dikenakan biaya beragam, yaitu antara Rp 300. 000 hingga Rp 10 juta.

"Kami khawatir nanti malah masyarakat penasaran dan mencoba berobat ke sana, padahal berobat ke Ningsih Tinampi tidak murah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).

"Lebih baik memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis. Uangnya bisa dipakai untuk pendukung pengobatan," tambah dia.

Baca juga: Biaya Pengobatan Ningsih Tinampi Capai Rp 10 Juta, Pemprov Jatim Imbau Masyarakat Cari yang Gratis

2. Pengobatan Ningsih Tinampi bukan layanan kesehatan

Ningsih Tinampi saat mengobati pasiennya di rumahnya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Ningsih Tinampi saat mengobati pasiennya di rumahnya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/9/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana mengatakan, pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi bukan merupakan layanan kesehatan.

Sebab, layanan kesehatan hanya memiliki dua bentuk, yaitu pengobatan konvensional yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan pengobatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Kedua pengobatan itu, lanjut Herlin, memiliki standar layanan, organisasi, dan kode etik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com