Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 09/02/2020, 14:15 WIB
Idon Tanjung,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Aksi pertama dilakukan pada Januari 2020. Mereka menyelundupkan sabu sebanyak tiga kilogram.

Saat itu, dua tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp4 juta. Paket barang haram itu diserahkan kepada orang tak dikenal di Pelabuhan TPI Kota Dumai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan AB dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

305 Tersangka Narkotika Ditangkap 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, sebanyak 215 kasus narkotika diungkap sepanjang 2020. Polisi menangkap 305 tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga menyita, 98,21 kilogram sabu, 901 butir ekstasi, 5,48 kilogram ganja, dan 9.804 butir pil happy five. 

Ratusan tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya 3 aparatur sipil negara (ASN), 5 pegawai swasta, 48 wiraswasta, 103 petani, 17 pelajar dan mahasiswa, 2 buruh, 25 pengangguran, dan 102 orang lainnya.

Agung menuturkan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

"Bersama-sama kita ingin tuntaskan aksi peredaran narkotika. Oleh karena itu, butuh sinergitas semua pihak. Strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar dan bandar narkoba," ucap Agung.

Selain itu, dia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Kota Dumai yang telah memvonis mati pengedar narkoba beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bukan Sebagian, Seluruh Wilayah Penajam Paser Utara Akan Jadi Ibu Kota Negara

Karena, menurut Agung, bandar dan pengedar narkotika harus diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com