Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 09/02/2020, 14:15 WIB
Idon Tanjung,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Dumai, Rabu (5/2/2020).

Polisi menangkap dua tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) dalam kasus itu.

"Tim mendapat laporan terkait adanya sebuah speed boat (kapal cepat) keluar masuk di pelabuhan Kota Dumai yang dicurigai membawa narkotika," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Markas Polda Riau, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Dubes Sebut 7 WNI yang Menetap di Hubei China dalam Keadaan Sehat

Setibanya di Pelabuhan Dumai, tim meringkus kapal cepat itu Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu itu dalam badan kapal cepat secara permanen.

Petugas pun membongkar paksa badan kapal cepat tersebut. Polisi menemukan bungkusan sabu seberat 21 kilogram dan 14 kilogram.

Selain itu, petugas menemukan 36 botol cairan rokok elektrik dalam kemasan sabu itu.

"Tersangka sengaja menyimpan barang bukti dalam body speed boat secara permanen untuk mengelabui petugas," ungkap Agung.

Kedua tersangka MA dan AB mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

Mereka mengaku pengiriman sabu dikendalikan seseorang berinisial S, yang saat ini masih diburu polisi.

"S ini menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antar pulau untuk membawa sabu ke Indonesia dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Sedangkan tersangka AB diupah Rp 5 juta sekali pengiriman," kata Agung.

Setelah kedua tersangka sepakat, S berkoordinasi dengan penyedia sabu yang berada di Malaysia untuk dikirim ke Indonesia.

Kemudian S mengutus dua orang warga Malaysia untuk membawa speed boat berisi sabu menuju Kota Dumai.

Agung mengatakan, S menghubungi tersangka MA untuk menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam ke tepi pantai, yang nantinya dijadikan sebagai sandi saat bertemu dengan dua warga Malaysia pembawa sabu dengan speed boat.

"Tersangka MA dan AB mengambil alih speed boat untuk dibawa ke Pelabuhan 9 Kota Dumai. Sedangkan dua warga Malaysia kembali ke negara asalnya menggunakan speed boat lain," jelas Agung.

MA dan AB disebut telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com