Danang mengatakan, pihaknya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
Baca juga: Alami Gangguan di Palembang, Wings Air Turunkan Penumpang di Runway
Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara.
Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.
Hal ini merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.