Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Teror Begal Payudara di Pasaman Barat, Diduga Alami Kelainan Seks hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2020, 11:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial R (23), pelaku begal payudara yang sering meresahkan warga Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga.

R ditangkap polisi dan warga di Jorong Maju, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa sebilah kapak untuk menakuti korbannya, setelah korban takut, pelaku langsung melakukan aksi pembegalan payudara. Tak hanya itu, pelaku juga mengerayangi organ sensitif korbannya.

Polisi menduga, R, pelaku begal payudara mengalami kelainan seks.

Untuk mendalami kasus tersebut, polisi pun berencana mendatangkan psikiater untuk melihat kejiawaan pelaku.

Pelaku sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima belas tahun penjara.

Berikut fakta teror begal payudara di Pasaman Barat, yang Kompas.com rangkum:

1. Sudah dilakukan sejak satu bulan

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon mengatakan, aksi pelaku R sudah dilakukan sejak satu bulan belakangan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa kapak, pelaku memangsa korbannya yang mengendarai sepeda motor sendirian dan menjadikan sasaran korbannya wanita muda atau anak sekolahan yang sedang berjalan sendirian.

"Kebetulan jalan di sana sepi karena areal perkebunan sawit sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya," katanya yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Aksi Begal Payudara Merebak di Pasaman Barat, 10 Korban Lapor Polisi

 

2. Sempat terjadi kejar-kejaran

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Lija mengatakan, aksi pelaku terhenti setelah polisi dan warga menangkapnya di Jorong Giri Maju, pada Jumat siang.

"Sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku menyerah dan saat ini diamankan di Mapolsek Pasaman," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan kapak yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.

"Saat ini sedang kita proses di Mapolsek oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Akhir Perjalanan SN, Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

 

3. Sudah ada sepuluh korban yang melapor

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Lija mengatakan, saat ini terdapat sepuluh orang yang sudah melapor ke polisi menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Saat ini sudah ada 10 orang korbannya dan kemungkinan ada tambahannya. Ada siswi dan wanita muda," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak hanya membegal payudara, tapi juga memegang kemaluan korban.

Baca juga: Begal Payudara di Kediri Ditangkap usai Beraksi

 

4. Diduga alami kelainan seks

IlustrasiDIDIK SW/KOMPAS Ilustrasi

Lija mengatakan, R, diduga mengalami kelainan seks. Pasalnya, pelaku saat beraksi hanya membegal payudara dan alat kelamin wanita.

"Dugaan sementara dia mengalami kelainan seks karena hanya membegal tanpa bersetubuh," katanya.

Lija mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya berencana mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku.

Saat ini, kata Lija, R masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman.

"Dia masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Polres Pasaman Barat karena korbannya ada anak di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Pasaman Barat Diduga Alami Kelainan Seks

 

5. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah melakukan serangakian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan R, pelaku begal payudara sebagai tersangka.

"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini, kata Omri, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terkait motif tersangka.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara Ini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra, Editor: Dony Aprian, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com