Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Teror Begal Payudara di Pasaman Barat, Diduga Alami Kelainan Seks hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2020, 11:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Saat ini sedang kita proses di Mapolsek oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Akhir Perjalanan SN, Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

 

3. Sudah ada sepuluh korban yang melapor

Lija mengatakan, saat ini terdapat sepuluh orang yang sudah melapor ke polisi menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Saat ini sudah ada 10 orang korbannya dan kemungkinan ada tambahannya. Ada siswi dan wanita muda," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak hanya membegal payudara, tapi juga memegang kemaluan korban.

Baca juga: Begal Payudara di Kediri Ditangkap usai Beraksi

 

4. Diduga alami kelainan seks

IlustrasiDIDIK SW/KOMPAS Ilustrasi

Lija mengatakan, R, diduga mengalami kelainan seks. Pasalnya, pelaku saat beraksi hanya membegal payudara dan alat kelamin wanita.

"Dugaan sementara dia mengalami kelainan seks karena hanya membegal tanpa bersetubuh," katanya.

Lija mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya berencana mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku.

Saat ini, kata Lija, R masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman.

"Dia masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Polres Pasaman Barat karena korbannya ada anak di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Pasaman Barat Diduga Alami Kelainan Seks

 

5. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah melakukan serangakian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan R, pelaku begal payudara sebagai tersangka.

"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini, kata Omri, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus terkait motif tersangka.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara Ini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra, Editor: Dony Aprian, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com