Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Lampung Bakal Kaji Aspek Hukum yang Dilanggar WNI Eks ISIS

Kompas.com - 09/02/2020, 07:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung tak mau buru-buru mengambil sikap terkait wacana pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.

"Tidak bisa dijawab sekarang apa menolak atau tidak," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Pengamat Sepakati Langkah Ganjar Pranowo Tolak Pemulangan Eks ISIS

Nunik mengatakan keputusan itu berada di tangan pemerintah pusat.

Meski begitu, Pemprov Lampung akan melihat terlebih dulu aspek hukum yang dilanggar para bekas militan dan pendukung ISIS itu.

“Kami mengedepankan, perlu melihat aspek hukum yang dilanggar oleh WNI eks ISIS itu, salahnya sampai berapa, misalnya yang mereka membakar paspor itu,” kata Nunik.

Setelah itu, Pemprov Lampung akan menentukan langkah yang diambil terhadap WNI eks ISIS itu.

Pada 2017, setidaknya sekitar 89 WNI eks ISIS asal Lampung telah dideportasi dari Suriah.

Kapolda Lampung saat itu, Irjen Sudjarno mengatakan, 89 diduga simpatisan ISI itu telah tinggal di Lampung.

Baca juga: Kisah Nada Fedulla, WNI Eks ISIS yang Tak Tahu Dibawa Ayahnya ke Suriah

Polda Lampung menduga sejumlah daerah rawan disusupi penyebar paham radikal, di antaranya Pringsewu, Tanggamus, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com