Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ganjar Menolak, Ridwan Kamil Terima Bersyarat

Kompas.com - 08/02/2020, 14:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

"Iya lah (diterima) kan warga sendiri, asal insyaf oleh ukuran BNPT sehingga tak mengganggu tatanan nilai Pancasila dan tidak melakukan kegiatan yang ilegal, melanggar hukum," kata Emil.

Ia menuturkan, warga berhak memiliki kehidupan normal seperti biasanya. "Membangun negeri ini dengan ideologi Pancasila, tentunya sama-sama membaur ke masyarakat di Jawa Barat," ungkapnya.

Meski demikian, Emil mengaku, perihal rencana pemulangan WNI eks ISIS ini dirinya belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

"Jadi hubungan luar negeri juga terkait WNI eks ISIS, kalau pemerintah bilang tidak (menolak) kami amankan. Kalau iya (diterima) tolong disalurkan bikin program sambil nunggu arahan pemerintah pusat," ujar Emil.

Baca juga: Pemulangan WNI Eks ISIS, Pertaruhan Indonesia di Mata Internasional?

Belum ada keputusan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meluruskan kabar mengenai rencana pemulangan WNI eks ISIS.

"Saya luruskan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk pengembalian itu," kata Suhardi, seperti dilansir dari Kompas TV.

BNPT memang memperoleh informasi mengenai keberadaan 600-an WNI eks ISIS di Suriah.

Ïnformasi ini kami peroleh dari saluran intelijen maupun badan-badan internasional. Ada tiga lembaga yang pegang informasi ini,"katanya.

Informasi tersebut kemudian dibahas dengan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhumkam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Sosial.

"Kami paparan dan kementerian terkait memberi tanggapan," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Riska Farasonalia, Dendi Ramdhani, Dani Prabowo | Editor: Aprilia Ika, Teuku Muhamad Valdy Arief, Kristian Erdianto), Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com