Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook

Kompas.com - 08/02/2020, 14:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya luluh dengan permintaan maaf yang dilakukan Zikria Dzatil.

Hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporannya kepada polisi.

Surat pencabutan laporan itu dilakukan Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (7/2/2020).

Alasan melakukan pencabutan laporan itu, lantaran pelaku yang telah menghinanya di media sosial tersebut telah berulang kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati, Sabtu (7/2/2020).

Baca juga: Risma Cabut Laporan Penghinanya, Ini Respons Polisi

Dengan dicabutnya laporan itu, lanjut Ira, persoalan antara Risma dengan Zikria dianggap sudah selesai. Untuk proses hukum selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan terkait pencabutan laporan yang dilakukan Risma.

Saat ini, kata dia, polisi masih mengkaji kemungkinan penghentian kasus terhadap pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut.

"Sekarang kami masih tindak lanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di Facebook telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ibu rumah tangga itu oleh polisi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com