Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Kompas.com - 08/02/2020, 11:21 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kelompok arisan mata uang virtual, Bitcoin, di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berharap penegak hukum memproses laporan penipuan investasi yang dibuat sejak empat tahun lalu.

Arisan yang mengatasnamakan BTC Panda itu bernilai Rp 227 miliar yang sampai saat ini ditahan pihak terlapor.

"Pertama kali laporan kami buat di Polda Metro Jaya. Nomor LP /3388/VII/2016/PMJ/DIT RESKRIMSUS/Juli 2016," kata Andre Effendi kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Sabtu (8/2/2020).

Andre menuturkan, jumlah uang yang tertahan diasumsikan berdasarkan nilai penukaran per bitcoin yang mencapai Rp 134 juta pada 7 Februari 2020.

Sedangkan pada laporan polisi nilai kerugian tertulis Rp 480 juta berdasarkan nilai tukar Bitcoin kala itu.

Baca juga: Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Polisi Pertemukan Pelapor dan Terlapor

Berhenti di tahap penyidikan

Ada pun laporan dugaan penipuan menggunakan media internet itu kata Andre, tidak pernah beranjak dari tahap klarifikasi penyidik.

"Pelapor maupun terlapor telah sama-sama dipanggil, namun belum ada kepastian akan diteruskan ke pengadilan," ujar Andre.

Belakangan laporan itu ditembuskan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebab, pihak pelapor serta hampir 200 orang yang merasa dirugikan, sebagian besar berdomisili di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Terkecoh Pelayanan Wah hingga Merugi Rp 480 Juta

 

Kenapa MeMiles dibongkar duluan? 

Laporan polisi korban investasi bitcoin di Bangka.KOMPAS.com/HERU DAHNUR Laporan polisi korban investasi bitcoin di Bangka.
"Kami telah sampaikan bukti-bukti. Bahkan ada beberapa laporan polisi yang telah dibuat dengan korban berbeda. Nama arisannya beda, tapi terlapor orang yang sama," sebut Andre.

Dia berharap laporan berbasis teknologi online itu diproses sesuai hukum.

Apalagi saat ini pengembangan ekonomi terus beralih ke era digital.

"Disayangkan karena kasus MeMiles yang tidak ada anggota dirugikan justru dibongkar. Ini bitcoin jelas-jelas laporan masyarakat. Uangnya ditahan kini bernilai miliaran," ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Korban Investasi Bitcoin BTC Panda: Dijemput Ferrari dan Menginap di Hotel Mewah Malaysia

Penjelasan polisi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Indra Krismayadi membenarkan pihaknya pernah menerima tembusan laporan terkait bitcoin.

"Laporan itu dari Polda Metro kemudian masuk ke kriminal umum. Lalu dilimpahkan ke krimsus," kata Indra.

Setelah dipelajari, laporan itu kata Indra dikembalikan lagi ke direktorat kriminal umum.

"Nanti prosesnya ada di kriminal umum," pungkas Indra.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Terlibat Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Korban Capai Rp 1 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com