Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.
Saat itu Faradiba ikut ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.
Baca juga: Tersangka Kuras Dana Nasabah BNI Ambon dengan Tawarkan Produk Imbal Hasil. Ini Kronologinya...
Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai asset lainnya.
Di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha hingga cicin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.