Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi tujuh orang.
Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) kemarin.
Tata ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya
Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76.409.000.000.
Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.
Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.
Baca juga: Polda Maluku Perbaiki Berkas Enam Tersangka Pembobolan BNI