Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Tersangka Kasus Pembobolan BNI Ambon Akan Bertambah

Kompas.com - 08/02/2020, 09:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Total jadi 7 tersangka

Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi tujuh orang. 

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) kemarin.

Tata ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya

 

Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76.409.000.000.

Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama. 

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita. 

Baca juga: Polda Maluku Perbaiki Berkas Enam Tersangka Pembobolan BNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com