SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan siap memberi sanksi kepada perusahaan pembuang limbah ke Sungai Mahakam.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membawa masalah pembuangan limbah ke ranah pidana.
"Kita akan sanksi tegas baik administrasi maupun pidana lingkungan," ungkap Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sabani saat dihubungi, Jumat (6/2/2020).
Baca juga: Kandung Logam Berat, Sungai Mahakam Sudah Tak Ramah Bagi Pesut
Peringatan itu dilontarkan setelah ada temuan dari Yayasan Konservasi Rare Aquatis Species of Indonesia (RASI) soal kondisi Sungai Mahakam yang semakin tercemar.
Hasil penelitian RASI pada Juli 2017 hingga Mei 2018 menunjukkan habitat pesut mahakam itu sudah mengandung logam berat kadmium (Cd) dan timbal (Pb) melampaui ambang batas normal.
Kondisi ini bukan hanya berbahaya bagi pesut mahakam tapi juga manusia.
Baca juga: Lima Ekor Pesut Mahakam Mati, Potas dan Jaring Masih Jadi Ancaman Terbesar
Sabani menduga kondisi ini terjadi akibat adanya eksploitasi hutan dan penambangan batu bara.