Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Risma ke Ombudsman Ajukan Jadi Penjamin Zikria Dzatil

Kompas.com - 08/02/2020, 07:10 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mila Machmudah, pelapor Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Ombudsman Jawa Timur, mengajukan diri sebagai penjamin terangka peghina Risma, Zikria Dzatil.

Alasan dirinya ingin menjadi penjamin Zikria karena merasa iba dan tak tega dengan kondisi anak bungsu Zikria yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

"Tidak ada saya membela, saya melakukan jaminan ini karena tak tega dengan kondisi bayinya," kata Mila di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Sakit Hati Anies Di-bully soal Banjir Jakarta, Motif Zikria Dzatil Hina Risma

Menurut dia, anak balita Zikria juga memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya.

"Saya datang ke sini untuk mengajukan jaminan sebagai penangguhan penahanan terhadap Zikria. Jaminan untuk hak anaknya mendapatkan ASI-nya," ujar dia.

Baca juga: Polisikan Warga yang Menghina di Facebook, Risma Dilaporkan ke Ombudsman

 

Visi politik sama

Zikria Dzatil, tersangka pemghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya perihal kasus yang menimpanya, Senin (3/2/2020).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Zikria Dzatil, tersangka pemghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya perihal kasus yang menimpanya, Senin (3/2/2020).
Dalam pengajuan jaminan penangguhan penahanan ini, Mila membawa dasar jaminan dari komunitas Drug Free Community.

Mila yang mengaku sebagai ketua komunitas, mengklaim kerap mengadvokasi anak-anak dan perempuan.

"Saya memang bergerak di advokasi perlindungan perempuan dan anak. Sebelum kasus ini saya juga melakukannya," kata dia.

Baca juga: Zikria Dzatil Ingin Bertemu Risma Jika Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Mila yang diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pengajuan jaminan penangguhan penahan terhadap Zikria tidak berkaitan dengan politik.

Meski memiliki visi politik yang sama, Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 ini menyebut hal itu tak berkaitan dengan penjaminan penangguhan.

"Walaupun saya sama-sama relawannya, tapi itu tidak ada urusan. Perlindungan anak yang saya kerjakan itu jauh, sampai hari ini pun saya masih advokasi sampai pendampingan," ujar dia.

Baca juga: Suami Zikria Dzatil Tulis Surat untuk Risma, Ini Isinya

 

Zikria terancam 6 tahun penjara

Puluhan orang mengatasnamakan diri sebagai Forum Arek Surabaya Wani mendatangi Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020). Mereka menuntut polisi mengusut akun media sosial yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Puluhan orang mengatasnamakan diri sebagai Forum Arek Surabaya Wani mendatangi Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020). Mereka menuntut polisi mengusut akun media sosial yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Zikria, Tersangka Dugaan Penghinaan Risma

Risma pun memaafkan Zikria. Tapi, hingga saat ini Wali Kota Surabaya itu belum mencabut laporan terhadap penghinanya itu.

Meski telah memaafkan Zikria, Risma enggan berinisiatif menemui penghinanya itu. Tapi, ia mempersilakan Zikria jika ingin menemuinya.

Baca juga: Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma Tetap Dilanjutkan Meski Dimaafkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com