Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Zikria, Tersangka Dugaan Penghinaan Risma
Risma pun memaafkan Zikria. Tapi, hingga saat ini Wali Kota Surabaya itu belum mencabut laporan terhadap penghinanya itu.
Meski telah memaafkan Zikria, Risma enggan berinisiatif menemui penghinanya itu. Tapi, ia mempersilakan Zikria jika ingin menemuinya.
Baca juga: Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma Tetap Dilanjutkan Meski Dimaafkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.