MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (18) alias Peddo ditangkap polisi usai buron selama tiga bulan atas kasus penganiayaan di Jalan Batu Tumbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (5/2/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Peddo menganiaya seorang warga bernama Amiruddin (28) saat ditegur karena melintas dengan melawan arah dan tidak menggunakan helm.
"Pelaku tersinggung kemudian memukul korban hingga mengalami luka," kata Indratmoko melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Gara-gara Ucapan Ini, Suami Pukul Istri Pakai Helm hingga Tewas
Peddo awalnya menganiaya korban seorang diri. Namun tidak lama kemudian, teman-temannya datang membantunya hingga membuat korban mengalami luka di kepala dan telinga.
Usai memukul, Peddo dan teman-temanya melarikan diri.
Peddo pun ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Batu Tumbang, Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Baca juga: Tersinggung Saat Pesta Miras, Seorang Pria Pukul Rekannya dengan Botol hingga Tewas
Oleh polisi, Peddo disangkakan Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda, tumpul yang membuat kepala korban mengalami luka," ujar Indratmoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.