Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Klaim Menang atas Banding soal Sekda di PTUN Jakarta

Kompas.com - 07/02/2020, 18:40 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kemenangan Benny Bachtiar dalam gugatan sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dibatalkan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat putusan PTUN Jakarta lewat PTUN Bandung dengan nomor perkara 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.

"Amar putusannya mengadili, menerima permohonan banding tergugat, membatalkan putusan PTUN Bandung," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung Bambang Suhari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan

Bambang menjelaskan, putusan tersebut merupakan hasil banding yang dilakukan Oded terhadap putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Benny Bactiar pada tanggal 1 Oktober 2019.

"Pada putusan 1 Oktober 2019 Wali Kota Bandung dikalahkan di pengadilan tingkat pertama di mana hakim dalam amar putusannya eksepsi tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat (Benny Bachtiar)," bebernya.

Dalam surat putusan PTUN Jakarta yang ditunjukkan oleh Bambang tertulis menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 58/G/2019/PTUN.BDG Tanggal 1 Oktober 2019 yang dimohonkan banding.

1. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima.

2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama, dan dalam peradilan tingkat banding. khusus untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250. 000.

"Putusan PTUN keluar tanggal 27 Januari 2020. Tapi surat pemberitahuannya kita terima tanggal 3 Februari 2020," jelasnya.

Bambang menambahkan, putusan tersebut dapat diartikan bahwa kebijakan Wali Kota Bandung Oded M Danial mengangkat Ema Sumarna pada tanggal 21 Maret 2019 adalah sah.

Sebelumnya diberitakan, sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Hakim Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung.

Baca juga: Menang Gugatan, Benny Bachtiar Berhak Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Hakim meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung. 

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat (Benny Bachtiar) sebagai sekda Kota Bandung," ujar Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com