DENPASAR, KOMPAS.com - Sakim Fadillah (38) pria asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Senawati Candra (55), di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati, Denpasar, Rabu (5/2/2020).
Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan motif pembunuhan itu karena korban sering menghina pelaku dengan sebutan dukun, iblis, dan gila.
"Disebut seperti itu pelaku tersinggung," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Sebanyak 240 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran di Kawasan Padat Tamansari
Pelaku merupakan teman anak korban yang bernama Andi. Sakim dan Andi memiliki hobi yang sama, memelihara ayam hias.
Mereka pertama kali bertemu dua tahun lalu. Sejak saat itu, Sakim sering bertamu ke rumah Andi.
Korban, kata Jiartana, telah menunjukkan ketidaksukaannya kepada Sakim sejak pertama kali bertemu.
Puncaknya, korban memarahi korban sekitar tiga bulan lalu.
Pelaku pun dendam dan sakit hati atas tindakan korban tersebut.
Saat kejadian, Andi keluar meninggalkan Saki di rumahnya untuk membeli rokok. Sakim pun melihat korban sedang duduk di teras rumah sendirian.
Pria asal Malang itu kalut dan mengambil batu di halaman rumah bos toko bangunan itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan