Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Gubernur Legalkan Arak, Tuak, dan Brem Bali

Kompas.com - 07/02/2020, 16:18 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah minuman fermentasi seperti arak, tuak, dan brem resmi dilegalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Alasan Gubernur Bali mengeluarkan regulasi tersebut, karena komoditas itu dianggap bagian dari sumber keragaman budaya yang patut dilindungi.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Pelegalan minuman itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Baca juga: Pelegalan Arak Bali Disebut Sudah Dinanti Masyarakat, Apa Sebabnya?

Dalam ketentuan yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal itu mengatur sejumlah hal, seperti perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi, hingga branding.

Meski demikian, Pergub itu melarang penggunaan bahan baku yang mengandung alkohol dalam pembuatan minuman fermentasi.

Untuk memaksimalkan pemasaran dan branding, setiap produsen yang membuat minuman fermentasi secara tradisional itu hanya diperbolehkan menjual produknya kepada koperasi.

Kemudian, koperasi akan memberikan label dan mengemas minuman untuk selanjutnya disalurkan kepada distributor yang menjalin kerjasama.

Agar tidak dikonsumsi sembarang orang, peredaran minuman itu juga telah diatur sedemikian rupa.

Di antaranya dilarang untuk dijual kepada remaja, PKL, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat dengan peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

Sedangkan untuk keperluan upacara adat, maksimal pembelian arak atau brem hanya lima liter, itu pun harus menunjukan surat keterangan dari Bendesa Adat.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan atau anak sekolah," kata Koster.

Baca juga: Minuman Sophia Khas NTT Mulai Dijual, Per Botol Rp 750.000

Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Gusti Ngurah Sudiana mengapresiasi regulasi yang dikeluarkan Gubernur Bali tersebut.

Pasalnya, aturan itu sudah lama dinantikan masyarakat.

"Kalau pelegalan arak Bali, dari dulu sudah diharapkan masyarakat," kata Sudiana, kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2020) pagi.

Alasannya, karena masyarakat di Karangasem, Bangli dan sebagian Klungkung banyak yang menggantungkan nafkahnya dari produksi arak.

Selain itu, minuman tersebut diperlukan untuk bahan pengobatan, upacara, dan lainnya.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com