Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Sewakan Kamar Indekos untuk Pasangan Mesum

Kompas.com - 07/02/2020, 15:27 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Seorang pelaku yang menyewakan kamar kos bagi pasangan bukan suami istri, ditangkap anggota polisi sektor Kota Tulunggaung, Jawa Timur, Jumat (7/2/2020).

Pelaku menyewakan kamar kos yang disewanya kepada pelanggan tarif bervariasi menyesuaikan lama waktu sewa.

“Betul, kami tangkap pelaku rental kos per jam kepada pasangan bukan suami istri,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Jumat.

Satu orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RW (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulunggaung.

Baca juga: Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Satpam di Parkiran Mal Solo karena Diduga Mesum Jadi Tersangka

 

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang tersangka dengan kasus yang sama yakni menyewakan kamar kos dengan tarif per Jam.

“Ini adalah pelaku ke-2 yang kami tangkap, dengan kasus yang sama,” ujar Eva.

Kamar yang disewakan oleh tersangka RW bervariasi, mulai Rp 30.000 per jam, dengan fasilitas pendingin ruangan.

Sedangkan per hari, tersangka RW pasang tarif Rp 150.000 tergantung negosiasi.

"Sewanya per hari, Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap AKBP Eva Guna Pandia.

Sedangkan, modus yang digunakan oleh tersangka RW adalah terlebih dahulu tersangka menyewa kamar di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Kepatihan Tulunggaung, dengan harga Rp 850.000 per Bulan.  

Tanpa diketahui pemilik rumah kos, kemudian pelaku kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan bukan suami istri.

“Tersangka menyewakan kembali kamar yang disewanya.” terang Eva.

Dari keterangan saksi yakni pemilik rumah kos, tersangka RW sudah selama 1 tahun lebih, tinggal sewa di rumah kos tersebut.

Sedangkan penghasilan yang didapat oleh tersangka tidak menentu. Dalam satu bulan, terkadang satu kali disewa, bahkan sama sekali tidak ada yang menyewa.

“Hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, sudah tinggal di kamar kos tersebut selama satu tahun empat bulan,” tutur Eva.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com