SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya belum menerima permohonan pengalihan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil.
"Belum ada laporan dari Kasatreskrim soal pengajuan pengalihan penahanan atas tersangka (Zikria Dzatil)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim, Jumat (7/2/2020).
Sandi belum memastikan apakah permohonan pengalihan penahanan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...
Polisi juga masih mengkaji kemungkinan pemberian pengalihan penahanan karena Risma telah memaafkan tindakan Zikria.
"Masih dikaji apakah melanggar SOP atau tidak," jelasnya.
Kemarin, kuasa hukum tersangka penghina Risma, Advent Dio Randy akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota.
Selain memiliki anak yang masih balita, Zikria juga kooperatif selama pemeriksaan.
"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata Advent.
Semenjak Zikria ditahan, suami dan putri bungsunya juga ikut ke Surabaya. Mereka menginap di rumah keluarga di Surabaya.
"Setiap kali besuk, masih di depan Mapolrestabes Surabaya, anaknya sudah menangis memanggil ibunya," kata Dio.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.