MATARAM, KOMPAS.com - Dua pemandu lagu tanpa busana di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi pada Rabu (5/2/2020).
Dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni YM alias NT (43) asal Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, SM alias KR asal Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Ada Jerat Kawat di Leher Jenazah Perempuan Dalam Plastik di Senggigi
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.
"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.
"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telpon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan di Senggigi, Gigi Patah dan Leher Terjerat Kawat
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.
Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.