Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Wanita Antar Suami Nikah dan Peluk Erat Istri Kedua, Ini Penjelasannya....

Kompas.com - 07/02/2020, 14:06 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Video Tik Tok yang merekam adegan seorang perempuan bercadar mengantar suami sahnya menikah lagi dan memeluk istri kedua suaminya viral di media sosial belum lama ini.

Prosesi pernikahan itu diketahui akad nikah Abah Cijeunjing, pimpinan Pondok Pesantren Cijeungjing Kabupaten Ciamis yang diantar oleh istri pertamanya, Emas Putri Yanti.

Emas sendiri merupakan mantan peserta Akademi Sahur Indonesia (AKSI) tahun 2015 lalu. 

Baca juga: Viral Video Pengakuan 3 Siswa SD di Grobogan Lolos dari Penculikan, Dicegat Mobil di Jalanan Sepi

Abah Cijeunjing sendiri juga selama ini diketahui sebagai Pimpinan Majelis Shalawat Wabaarik Malem Rebo yang berdomisili di Cijeunjing Ciamis.

Dalam video yang viral tersebut, Emas yang memakai cadar hitam terlihat menyiapkan pernikahan kedua suaminya tersebut.

Baca juga: Viral Surat Curhatan Hati Peserta CPNS Aceh yang Kritik Sistem Ujian, Isinya Mengharukan

 

Bahkan, dirinya menggandeng tangan suaminya dan calon istri keduanya saat mereka akan mengucapkan ijab kabul.

Seusai video pernikahan kedua suaminya itu viral, Emas menulis penjelasan di akun Facebook-nya terkait alasan dirinya mencarikan istri kedua dan mengantar suaminya untuk berpoligami.

Alasan Emas, selama ini dirinya bersama suaminya mengelola 11 perusahaan dan memiliki kekurangan yakni tidak bisa memegang dua pekerjaan olehnya dan suaminya selama ini.

Baca juga: Kisah Marwan, 3 Tahun Menderita Akibat Tumor di Kaki Kanan, hingga Putus SMA

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com