Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelegalan Arak Bali Disebut Sudah Dinanti Masyarakat, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 07/02/2020, 11:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Gusti Ngurah Sudiana menanggapi terkait dilegalkannya arak di Bali.

Menurut Sudiana, PHDI Bali sangat mendukung dengan pelegalan tersebut. Bahkan, ia menyebut hal itu sudah dinanti-nanti oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada arak Bali.

"Kalau pelegalan arak Bali, dari dulu sudah diharapkan masyarakat," kata Sudiana, kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2020) pagi.

Baca juga: Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem

Ia menyebut, di Karangasem, Bangli, dan sebagian Klungkung, penghidupan masyarakat banyak yang bergantung pada produksi arak.

Selama ini, kata dia, di Bali banyak beredar minuman alkohol dari luar negeri. Namun, arak yang minuman khas Bali justru dilarang.

Jika tak dilegalkan, dikhawatirkan banyak yang kehilangan mata pencarian karena tak dapat perlindungan dari pemerintah.

"Arak ini seolah menjadi minuman yang merusak masyarakat. Sebenarnya ini bermanfaat untuk pengobatan, upacara, dan sebagainya," kata dia.

Untuk upacara keagamaan di Bali, arak dibutuhkan supaya tidak menggunakan arak palsu. Sudiana mengaku, sering mendapati arak palsu yang sudah dicampur air.

"Kan ada itu arak-arakan, yang saya sering dapatkan arak palsu yang sudah kebanyakan air," kata dia.

Terkahir ia mengimbau kepada masyarakat yang memproduksinya untuk menjaga kualitas.

Kemudian, kepada masyarakat umum untuk tak berlebihan saat meminumnya.

"Kalau mau minum arak secukupnya jangan berlebihan. Karena yang berlebihan bisa bermaslaah. Ini bukan salah araknya tapi orangnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Provinsi Bali resmi menerbitkan peraturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem.

Baca juga: Arak, Tuak, dan Brem di Bali Dilegalkan, Dilarang Gunakan Bahan Baku Alkohol

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com