Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah Pupuk Bersubsidi Dikurangi 50 Persen, Petani Madiun Makin Terimpit

Kompas.com - 07/02/2020, 10:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dinilai makin terimpit secara ekonomi, menyusul adanya kebijakan Menteri Pertanian menurunkan jatah pupuk bersubsidi hingga 50 persen di awal 2020. 

Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mejayan Sadiman saat beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (6/2/2020).

"Bila alokasi pupuk bersubsidi dikurangi, maka akan menjadikan kehidupan petani tambah susah. Penghasilan kami pun turun karena naiknya ongkos produksi," kata Sadiman.

Baca juga: Petani Diizinkan Masuk ke Ruas Jalan Tol untuk Membasmi Hama Tikus

Sadiman mengatakan, sebelum jatah pupuk subsidi dikurangi, penghasilannya dari bertani di area 200 meter persegi hanya Rp 3,8 juta untuk empat bulan.

Bila dihitung per bulan, maka dirinya hanya mendapatkan keuntungan Rp 900.000 saja. 

Bila jumlah pupuk bersubsidi dikurangi hingga 50 persen, maka ongkos produksi akan naik dan penghasilannya makin turun.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan petani yang memiliki lahan meski hanya 200 meter persegi tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Baca juga: Viral Bakso Tikus di Madiun, Ini Hasil Uji Lab oleh Polisi

Sementara itu, Ketua Gapoktan Madiun Basuki mengatakan, ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi sangat tinggi di Kabupaten Madiun. 

"Kalau pupuk bersubsidi dikurangi jatahnya hingga 50 persen, tentu petani merugi," kata Basuki.

Untuk itu, Gapoktan Kabupaten Madiun menuntut Kementerian Pertanian mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi seperti pada 2019.

Dengan demikian, kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani masih terpenuhi. 

Sementara itu, perwakilan daerah penjualan PT Petrokimia Gresik di Madiun Fajar Ismail meminta petani tidak resah, karena petani dapat mengusulkan realokasi pupuk bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com