Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Buka-bukaan soal Korupsi Proyek pada Panitia Angket DPRD Jember

Kompas.com - 07/02/2020, 10:08 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Panitia Hak Angket DPRD Jember bertemu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jember, Jawa Timur, Kamis (6/2/2020).

Tersangka yang ditemui yakni M Fariz Nurhidayat.

Adapun, pertemuan tersebut sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelum memberikan keterangan, Fariz disumpah terlebih dahulu.

Baca juga: Lima Kejanggalan Proyek Pemkab Jember Temuan Panitia Angket DPRD

Fariz diminta memberi tahu sesuai dengan yang disampaikan pada penegak hukum tentang proyek Pasar Manggisan.

“Pemeriksaan ini sah, resmi tak perlu diragukan lagi keabsahan angket,” kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto kepada Kompas.com di Lapas Jember.

Menurut dia, tersangka Fariz buka-bukan terkait kejanggalan pembangunan dalam salah satu proyek di Pemkab Jember tersebut.

Kepada anggota DPRD, Fariz mengatakan, ada pengondisian meminjam bendera CV yang difasilitasi oleh Fariz sendiri.

“Itu dilakukan bersama Sugeng Irawan Widodo atau sering disebut Dodik, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering yang mengerjakan berbagai proyek, mulai dari proyek kecamatan, Pustu dan ruang terbuka hijau (RTH),” kata David.

Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi

Khusus untuk proyek Gedung RSD dr Soebandi, menurut David, Fariz menyampaikan hanya sebagai desainer yang diperintahkan oleh Sugeng Irawan Widodo untuk merealisasikan program rencana desain.

“Yang namanya tadi disebut dr Beny,” ujar David yang merupakan politisi Partai Nasdem.

Selain itu, Fariz menyampaikan, Sugeng Irawan Widodo pernah memberi tahu mengenai sekian banyak uang yang dikumpulkan dari rekanan yang dipinjam bendera, yang disetor langsung pada rekening Sugeng Irawan Widodo ini.

Menurut Fariz, ada aliran uang yang dijatahkan untuk bupati.

“10 persennya adalah haknya bupati. Tapi perlu pembuktian, itu urusan aparat penegak hukum,” kata David.


David menduga, bupati juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Apalagi, pengondisian semua proyek diduga dilakukan di Pendopo Bupati.

“Di sana selalu ada Fauzi (Kepala Bappeda), Yessi (Kepala DInas PU Bina Marga dan SDA), ada Danang (Kabag Umum). Dipasitkan selalu ada bupati di situ,” kata dia.

Baca juga: PAN dan Demokrat Jember Sepakat Tidak Mendukung Petahana di Pilkada

Modus pengondisian proyek tersebut selalu melalui presentasi di Pendopo Bupati. Pejabat Pemkab yang bersangkutan dengan proyek, kemudian akan dipanggil.

Dugaan keterkaitan bupati

Menurut David, Fariz masuk ke Jember pada 2016 dan dipertemukan dengan bupati.

Dia diduga rekanan lama Faida sebelum menjadi Bupati Jember.

”Menangani dua rumah sakit, yakni RS Bina Sehat dan Alhuda di Banyuwangi,” kata David.

Lalu, pada 2017, Fariz menjadi orang kepercayaan Sugeng Irawan Widodo.

Fariz diminta mendesain seluruh kegiatan pengerjaan fisik barang dan jasa di Pemkab Jember.

“Ini patut diduga bupati terlibat langsung mengarahkan kegiatan pengadaan barang dan jasa, atas desain dan perintah bupati,” kata David.


Bantahan bupati

Bupati Jember Faida merasa namanya dicatut dalam perkara tersebut.

“Saya tidak perlu merespons secara berlebihan segala tuduhan di luar proses hukum atau di luar putusan pengadilan, karena hal semacam itu tidak punya kekuatan hukum apapun,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com saat meminta konfirmasi.

Menurut Faida, setiap orang bisa menyatakan apapun dengan motivasi tertentu.

Baca juga: Polemik Angket, Perangkat Daerah di Jember Tak Menggubris Undangan DPRD

Apalagi, menurut Faida, saat menjelang momentum Pilkada yang kental untuk melakukan pembunuhan karakter.

“Karenanya saya tidak akan mengomentari, apalagi berdebat soal segala sesuatu yang tengah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menanganinya,” kata Faida.

Faida mengaku tetap berkomitmen tegak lurus dalam menjalankan pemerintahan. Menurut dia, hal itu tidak pernah berubah sampai sekarang.

“Saya juga mengingatkan pihak-pihak tertentu agar dalam kompetisi politik menghindari fitnah, karena jika nanti terbukti fitnah tersebut tidak benar, maka penyebar fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Faida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com