Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Buka-bukaan soal Korupsi Proyek pada Panitia Angket DPRD Jember

Kompas.com - 07/02/2020, 10:08 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Panitia Hak Angket DPRD Jember bertemu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jember, Jawa Timur, Kamis (6/2/2020).

Tersangka yang ditemui yakni M Fariz Nurhidayat.

Adapun, pertemuan tersebut sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelum memberikan keterangan, Fariz disumpah terlebih dahulu.

Baca juga: Lima Kejanggalan Proyek Pemkab Jember Temuan Panitia Angket DPRD

Fariz diminta memberi tahu sesuai dengan yang disampaikan pada penegak hukum tentang proyek Pasar Manggisan.

“Pemeriksaan ini sah, resmi tak perlu diragukan lagi keabsahan angket,” kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto kepada Kompas.com di Lapas Jember.

Menurut dia, tersangka Fariz buka-bukan terkait kejanggalan pembangunan dalam salah satu proyek di Pemkab Jember tersebut.

Kepada anggota DPRD, Fariz mengatakan, ada pengondisian meminjam bendera CV yang difasilitasi oleh Fariz sendiri.

“Itu dilakukan bersama Sugeng Irawan Widodo atau sering disebut Dodik, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering yang mengerjakan berbagai proyek, mulai dari proyek kecamatan, Pustu dan ruang terbuka hijau (RTH),” kata David.

Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi

Khusus untuk proyek Gedung RSD dr Soebandi, menurut David, Fariz menyampaikan hanya sebagai desainer yang diperintahkan oleh Sugeng Irawan Widodo untuk merealisasikan program rencana desain.

“Yang namanya tadi disebut dr Beny,” ujar David yang merupakan politisi Partai Nasdem.

Selain itu, Fariz menyampaikan, Sugeng Irawan Widodo pernah memberi tahu mengenai sekian banyak uang yang dikumpulkan dari rekanan yang dipinjam bendera, yang disetor langsung pada rekening Sugeng Irawan Widodo ini.

Menurut Fariz, ada aliran uang yang dijatahkan untuk bupati.

“10 persennya adalah haknya bupati. Tapi perlu pembuktian, itu urusan aparat penegak hukum,” kata David.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com