Kaur Binsops Satreskrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna yang memimpin rekontruksi mengatakan, dari rekostruksi itu terlihat jelas peran masing-masing pelaku dalam melakukan aksinya yang membuat korbannya Firdaus warga Kelurahan Timbangan Ogan Ilir meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk.
“Tergambar jelas, diawali mereka bertemu di Indomaret dan melakukan perencanaan, lalu mereka menunggu korban di kebun sawit. Kemudian korban melintas lalu mereka susul dari belakang kemudian salah satu pelaku menerjang sebanyak dua kali, korban kemudian jatuh lalu terjadilah penusukan oleh tersangka,” jelas Sondi.
Pelaku sendiri, jelas Sondi, berjumlah empat orang dan yang melakukan penusukan dua orang.
Sri Wahyuni istri korban yang juga turut menjadi korban begal mengatakan senang pelaku begal yang telah menewaskan suaminya Firdaus berhasil ditangkap.
Sri Wahyuni juga mengaku lega dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Campur aduk pak, ada sedih, ada senang, ada rasa sedikit lega, (soal hukuman) sebanarnya kalo menurut hukum Islam nyawa dibalas nyawa. Namun kami pasrahkan ke polisi untuk hukumannya, kalau bisa selamanya,” kata Sri Wahyuni.
Baca juga: Gara-gara Motor Ketinggalan, 4 Remaja yang Begal Sopir Taksi Online Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga dari empat pelaku begal sadis di Jalintim Palembang-Ogan Ilir tak jauh dari gerbang tol KTM Rambutan berhasil ditangkap polisi yang sedang patroli di Jalan Nusantara Timbangan Ogan Ilir.
Polisi awalnya curiga dengan ketiga orang tersebut karena gerak geriknya mencurigakan. Ketika didekati dan dilakukan penggeledahan ternyata satu orang membuang senjata tajam dan dan kunci T,
Polisi bahkan sempat bergulat dengan salah satu pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
Saat diinterogasi terungkap bahwa ketiga orang itu adalah pelaku begal sadis yang terjadi di Jalintim Palembang-Ogan Ilir tanggal 31 Juli 2019 lalu yang menyebabkan korbannya Firdaus meninggal dunia.
Baca juga: Nekat Adu Tembak dengan Polisi, Begal Bersenpi Akhirnya Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan