Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tolak Penyuap Bupati Lampung Utara Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 07/02/2020, 06:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Pernyataan ini disampaikan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/2/2020) siang.

"Terkait permintaan terdakwa atas nama Hendra Wijaya untuk menjadi justice collaborator, tim jaksa penuntut menolak permintaan terdakwa," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, terdakwa Hendra tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang justice collaborator.

Baca juga: Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Taufiq mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011, justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia membantu mengungkap suatu tindak pidana, atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana.

"(Terdakwa Hendra) tidak memenuhi syarat dan hanya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Taufiq.

Hendra sendiri dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa penuntut menyatakan, Hendra terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana pasal 5 UU Tipikor.

Baca juga: Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi

 

Setor fee ke Bupati Lampung Utara

"Memohon majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan penjara selama enam bulan," kata Taufiq.

Sedangkan Chandra Safari (berkas terpisah) dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, Hendra Wijaya dan Candra Safari, terdakwa kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah masuk meja hijau.

Chandra Safari adalah rekanan Pemkab Lampung Utara selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019. Setidaknya, Chandra telah mengerjakan 11 proyek di Kabupaten Lampung Utara.'

Baca juga: Satu Terdakwa Kasus Suap Bupati Lampung Utara Ingin Jadi Justice Collaborator

Sebagai imbalan (fee), Chandra Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

Sedangkan terdakwa Hendra Wijaya (kontraktor) telah memberikan sejumlah uang suap fee proyek kepada Wan Hendri yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui Raden Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri, kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Raden Syahril (sejumlah Rp 60 juta masih berada di Wan Hendri).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Kantong Bupati Lampung Utara Nonaktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com